E-Petikan (ETIKA-PAS)
Elektronik Petikan Putusan Pengadilan Agama Sambas
Sistem distribusi digital petikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) dari Pengadilan Agama Sambas kepada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sambas.
- Data putusan BHT disinkronkan otomatis dari SIPP (server lokal) ke hosting.
- Petugas pengadilan memverifikasi data sebelum dipublikasikan ke KUA.
- Petugas KUA hanya melihat petikan dengan status terverifikasi.